Kriteria Seseorang Sembuh
BERITA UNIK

Kriteria Seseorang Sembuh dari Varian Omicron

Kriteria seseorang sembuh dari varian Omicron. Ketentuan isoman pasien Omicron diatur dalam Surat Edaran Menkes RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022

Indonesia mengalami gelombang ketiga Covid-19 sejak varian Omicron masuk dan menyebar secara masif. Penularan varian Omicron memang lebih cepat dibanding varian Delta. Namun, gejala yang ditimbulkan dari varian Omicron cenderung lebih ringan dibanding varian Delta. 

Itulah sebabnya, sebagian besar pasien terkonfirmasi varian Omicron dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Ketentuan isoman pasien Omicron telah di atur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.

Selain mengatur syarat dan durasi isoman pasien terkonfirmasi varian Omicron, SE tersebut juga mengatur kriteria sembuh dari pasien Omicron. Apa saja kriterianya? 

Berikut ini  TAIPANPOKERLOUNGE  merangkum informasinya di lansir dari SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022. 

1. Sudah isolasi 10 hari

Pasien terkonfirmasi varian Omicron di nyatakan sembuh setelah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari. Isolasi bisa di lakukan di rumah maupun fasilitas kesehatan yang telah di sediakan pemerintah. 

Aturan isolasi mandiri selama 10 hari itu hanya berlaku bagi pasien yang tidak bergejala (asimptomatik). Isolasi di lakukan sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi varian Omicron. 

2. Isolasi 10 hari di tambah tiga hari

Bagi pasien Omicron yang bergejala, mereka di nyatakan sembuh ketika selesai isolasi mandiri selama 10 hari sejak muncul gejala di tambah sekurang-kurangnya tiga hari. Selama penambahan waktu isoman itu, pasien harus bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. 

Artinya, pasien Omicron yang bergejala harus menjalani isolasi mandiri selama 13 hari. Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri di lakukan sampai gejala hilang di tambah tiga hari. 

3. Hasil negatif pemeriksaan RT-PCR

Pasien terkonfirmasi varian Omicron bisa menyelesaikan isolasi mandiri lebih cepat ketika sudah melakukan pemeriksaan NAAT dan pemeriksaan RT-PCR. Dua pemeriksaan tersebut bisa di lakukan pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan selama 24 jam. 

Apabila hasilnya negatif atau Ct>35 selama dua kali pemeriksaan berturut-turut, maka pasien bisa menyelesaikan isolasi mandiri alias di nyatakan sembuh.

Pembiayaan tes NAAT dan RT-PCR di hari ke-5 dan ke-6 di lakukan secara mandiri oleh pasien. 

4. Tanpa pemeriksaan RT-PCR, pasien harus isolasi 10 hari

Apabila pasien Omicron sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri, mereka tetap harus menyelesaikan isolasi mandiri hingga 10 hari. Sebab, pasien tidak melakukan pemeriksaan NAAT dan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam. 

Mereka hanya bisa menyelesaikan isolasi mandiri lebih cepat apabila melakukan dua pemeriksaan tersebut. 

Perlu di ingat bahwa pasien terkonfirmasi Omicron hanya boleh isolasi mandiri di rumah apabila bergejala ringan atau tidak bergejala. Apabila pasien bergejala sedang hingga berat, maka pasien perlu di rujuk ke rumah sakit. 

Semoga informasinya bisa menjadi pengetahuan baru ya. 

SUMBER : TAIPANPOKERLOUNGE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *