Uncategorized

Hukum Melakukan Onani Saat Puasa Ramadan

Hukum Melakukan Onani saat Puasa Ramadan, Batal atau Gak?

TAIPAN POKERLounge – Melakukan Onani Saat Puasa Ramadan, Onani merupakan aktivitas yang di sebut semakna dengan masturbasi, yakni proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin. Lantas, apa hukum melakukan onani atau masturbasi saat seseorang tengah menjalankan ibadah puasa?TAIPAN POKERLounge

Hukuman Melakukan Onani Saat Puasa Ramadan

Onani Hingga Ejakulasi Dapat Membatalkan Puasa

Perihal onani yang di lakukan ketika puasa dapat di temukan pada Kitab Al-Majmu yang menyeutkan, “Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya-yaitu upaya mengeluarkan sperma, maka puasanya batal.

Ejakulasi Terjadi Hanya dengan Syahwat, Tidak Membatalkan Puasa

Meski dapat membatalkan puasa, namun Mazhab Syafi’i membedakan konsekuensi hukum atas inzal dari penyebabnya. Inzal atau ejakulasi yang di sebabkan oleh sentuhan fisik dapat membatalkan puasa.

Sedangkan, Inzal yang terjadi hanya semata pikiran jorok atau memangdang dengan syahwat, tidak membatalkan puasa.

Puasa Yang Batal Akibat Onani

Sama halnya dengan batal akibat makan dan minum yang di sengaja, batal puasa karena melakukan aktivitas seksual, seperti hubungan badan dan onani, hukumnya wajib untuk mengganti puasa.

Melakukan Hubungan Suami Dan Istri Tetap Halal Pada Malam Hari Puasa

Meski aktivitas onani di larang karena dapat membatalkan puasa, akan tetapi melakukan hubungan badan antara suami dan istri masih di perbolehkan selama di lakukan pada malam hari.

Di halalkan bagi kamu pada malam hari puasa hubungan badan dengan istri kamu. Mereka pakaian bagimu. Kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu mengkhianati nafsumu, lalu Allah mengampuni dan memaafkan kesalahanmu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *