Cara Menonaktifkan NPWP
BERITA UNIK

Cara Menonaktifkan NPWP, Bisa Manual atau Online

Cara menonaktifkan NPWP, bisa manual atau online. Sudah tahu cara menonaktifkan NPWP?

Sebagai masyarakat yang baik, dan sudah berkewajiban membayar pajak, tentu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kewajibannya ialah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas penghasilan kepada negara. Tetapi ada juga kelompok masyarakat pemegang NPWP tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak (WP).

Ketika sudah tidak WP, maka bisa mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP. Caranya pun mudah karena bisa online maupun datang ke kantor langsung.

Berikut TAIPANPOKERLOUNGE rangkum informasi terkait cara menonaktifkan NPWP. 

1. Cara menonaktifkan NPWP dengan cara datang ke kantor

Jika ingin menonaktifkan NPWP, maka cara pertama bisa dilakukan secara manual atau bisa dengan cara datang langsung mengurus ke kantor pajak.

Mama dapat mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP).

Setelah sampai, Mama bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir permohonan penghapusan NPWP yang tersedia.

2. Cara menonaktifkan NPWP secara online

Jika merasa rumah dan jarak ke kantor pajak di rasa jauh, maka bisa juga nih lakukan penonaktifkan lewat online. Berikut cara menonaktifkan NPWP secara online, yakni:

  • Mengisi formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-Registration yang terdapat di laman Ditjen Pajak

Mengirimkan dokumen yang di syaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak. Pengiriman tersebut jika secara online maka di lakukan dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi e-Registration.

Dokumen yang di maksud akan berbeda-beda, sesuai dengan kondisi pemohon saat itu. Berikut dokumennya, antara lain:

  • WP meninggal: Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
  • WP yang meninggalkan Indonesia secara permanen: Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  • Bendahara pemerintah: Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara;
  • WP dengan NPWP ganda: Surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang di miliki;
  • WPPerempuan yang sudah menikah: Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami;
  • WP Badan: Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah di bubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objekti, seperti akta pembubaran badan yang telah di sahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen yang di unggah ini di anggap sudah di tandatangani dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Cara Menonaktifkan NPWP, Bisa Manual atau Online

Jika dokumen sudah di terima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik. Namun, apabila dokumen belum di terima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan di ajukan, maka permohonan akan di anggap tidak di ajukan.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP bisa di ajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

3. Status setelah pencabutan keaktifan membayar pajak

Jika kamu sudah menonaktifkan NPWP, status WP berubah menjadi WP non efektif. Setelah itu, akan mengalami dampak seperti di lansir dari laman pajak.go.id antara lain:

  • Tidak melaksakana kewajiban melaporkan SPT
  • Tidakakan di terbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT
  • Tidak akan di terbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi sebagai akibat tidak melaporkan SPT

Nah, itu tadi cara penonaktifan NPWP. Kamu bisa melakukannya melalui dua cara, datang ke kantor pajak atau di lakukan secara online. Semoga dapat membantu, ya.

SUMBER : TAIPANPOKERLOUNGE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *