Uncategorized

Bacok Debt Collector Pakai Celurit, Pria Ini Nekat Tak Terima Di tagih

Tak Terima Ditagih, Pria Ini Nekat Bacok Debt Collector Pakai Celurit
HS (39) menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan seorang debt collecktor di Kotawaringin Barat/InfoPBUN/foto : IST

TAIPANLOUNGE — Tak terima saat di tagih cicilan mobil milik adiknya, pria berinisial HS (39), warga Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat nekat bacok seorang debt collector, JM (39) dengan sebilah celurit.

Atas kejadian penganiayaan ini korban mengalami luka robek di bagian perut sebelah kiri atas.

Kapolsek Kumai AKP Rahis Fadhlillah mengungkapkan, sejatinya peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu pekan lalu, (8/8/2021) di jalan Iskandar gang Waru, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat.

Namun kasus itu berhasil terungkap setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Rahis menceritakan peristiwa itu bermula saat korban bersama rekannya mendatangi rumah adik tersangka, dengan maksud menagih pembayaran angsuran mobil.

Terjadi pertentangan dalam mediasi itu sehingga menemui jalan buntu. Lanjut Rahis, pada saat korban berbicara, pembicaraan itu kemudian dipotong oleh tersangka HS.

Tersangka kemudian melempar rokok kepada korban dan menendang korban menggunakan kaki.

“Korban berdiri kemudian secara tiba-tiba tersangka HS mengayunkan tangannya yang sedang memegang celurit ke arah badan korban.

Lalu korban reflek menangkisnya, namun ujung celurit tersebut mengenai perut korban pada bagian kiri atas, dan mengakibatkan luka robek pada bagian tersebut”, ungkap Rahis Fadhlillah.

Mendapat serangan itu, jelas Rahis, korban kemudian lari mengamankan diri, dan langsung melaporkan kasus penganiayaan itu kepada polisi. “Lalu korban pergi keluar rumah untuk menghindari penganiayaan selanjutnya.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kumai,” jelas Rahis. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di tangkap dan di amankan di kantor Polsek Kumai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka terancam pidana kurungan 8 tahun penjara.

“Sebagaimana di maksud dalam Pasal 354 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana yang di lakukan oleh Tersangka HS terhadap korban JM”, pungkas Rahis.

Situs Poker Online Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *