Praktik Prostitusi Daring Anak
BERITA UNIK

Praktik Prostitusi Daring Anak dan Remaja di Jakarta Utara Terkuak

Praktik Prostitusi Daring Anak dan Remaja di Jakarta Utara Terkuak. Korban di wajibkan melayani minimal lima kali dalam satu hari

Praktik porstitusi daring yang melibatkan anak-anak dan remaha di bawah umur di bongkar pihak berwenang. Sebuah indekos di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara di grebek petugas.

Dikutip dari berbagai sumber, Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyebutkan praktik prostitusi ini melibatkan lima anak di bawah umur.

Berikut TAIPANPOKERLOUNGE rangkum informasi selengkapnya.

1. Praktik prostitusi ini dengan dalih tawaran untuk bekerja melayani tamu

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menerangkan modus operandi korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu melalui media sosial Facebook.

Adapun iming-imingnya ialah staycation dan dapat melakukan kredit handphone saat bergabung. Praktik prostitusi ini bisa terbongkar karena salah satu orangtua korban curiga dengan aktivitas anaknya dan menanyakan perihal tersebut kepada korban.

2. Pengakuan salah satu korban menjadi awal terbongkarnya kasus ini

Kepada orangtuanya, korban bercerita dan mengaku sudah terlibat dalam praktik prostitusi daring pada Maret 2022. Atas keterangan tersebut, keluarga korban lalu melaporkan itu ke Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2022.

Laporan tersebut di tindaklanjuti dengan penggerebekan indekos pada hari yang sama. Petugas Unit 4 Subdit Renakta melakukan pengungkapan ke kos-kosan.

Polisi mengamankan dua orang mucikari IM (24) dan FO (22), serta lima anak di bawah umur dan tiga perempuan dewasa booked out (BO) di kos-kosan tersebut.

3. Korban di wajibkan melayani minimal lima kali dalam satu hari

Pemeriksaan lebih lanjut pun di lakukan baik kepada korban atau kepada kedua muncikari tersebut. Terkuak bahwa korban di wajibkan melayani minimal lima kali dalam satu hari.

Kedelapan korban kemudian di titipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta. 

Sedangkan kedua muncikari telah di tahan dan di tetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak di pidana dan Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Itulah tadi informasi mengenai praktik prostitusi daring anak dan remaja di Jakarta Utara terkuak. Yuk, jika ada aktivitas mencurigakan dengan anak segera di laporkan, ya!

SUMBER : TAIPANPOKERLOUNGE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *