Persyaratan Menikah di Prancis
BERITA UNIK

Persyaratan Menikah di Prancis, WNI Wajib Tahu

Persyaratan menikah di Prancis, WNI wajib tahu. Persyaratan ini ditujukan untuk pernikahan yang tercatat secara hukum ya

Mengurus pernikahan dengan warga negara asing (WNA) tentu tidak mudah. Sebab, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen agar mendapat persetujuan dari dua negara. 

Begitu juga ketika kamu memutuskan dengan laki-laki asal Prancis. Ada beberapa dokumen yang perlu di persiapkan dan di legalisir, baik oleh pemerintah Indonesia maupun Prancis. 

Kali ini  TAIPANPOKERLOUNGE  akan membagikan informasi mengenai persyaratan menikah di Prancis. Perlu di ingat bahwa persyaratan di bawah ini di tujukan untuk pernikahan yang tercatat secara hukum, bukan pernikahan yang sah secara agama saja. 

Informasi di bawah ini dilansir dari beberapa sumber, salah satunya laman Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Simak informasi lengkapnya terkait menikah di Prancis yuk!

1. Siapkan akta kelahiran yang dilegalisir

Dokumen pertama yang perlu di persiapkan untuk menikah di Prancis ialah akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari Indonesia. kamu perlu menyerahkan akta kelahiran yang telah di legalisir oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM RI ke KBRI Paris. 

Selain itu, kamu juga perlu menunjukkan paspor asli atau kartu identitas lainnya yang telah di tandatangani. Proses legalisasi akta kelahiran di KBRI Paris umumnya berjalan satu hari. Proses ini pun tidak di pungut biaya. 

2. Memiliki surat keterangan belum menikah

Setelah melakukan lapor diri di KBRI Paris dan legalisir akta kelahiran, kamu juga perlu menyerahkan surat keterangan belum menikah. Surat tersebut di keluarkan oleh lurah dan kecamatan sesuai alamat yang tertera di KTP. 

Surat keterangan belum menikah itu pun harus di legalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kedubes Prancis di Jakarta. Bagi yang sudah pernah menikah, kamu juga perlu melampirkan akta cerai yang di legalisir oleh tiga lembaga di atas. 

3. Surat izin orangtua

Menikah di Paris juga perlu mendapatkan persetujuan orangtua. Persetujuan itu tertuang dalam dokumen tertulis. Dalam surat izin orangtua, tertuang pernyataan yang menyatakan persetujuan anaknya menikah di Prancis. 

Surat izin orangtua ini di keluarkan oleh kelurahan setempat dan di tandatangani oleh orangtua. Namun, bagi kamu yang sudah pernah menikah dan bercerai, maka tidak perlu menyertakan surat izin orangtua. 

4. Keperluan dokumen lainnya

Selain tiga dokumen penting yang telah di sebutkan sebelumnya, kamu juga perlu melampirkan beberapa dokumen tambahan seperti fotokopi paspor dan Carte de Sejour, fotokopi bukti tempat tinggal calon suami warga negara Prancis. 

Selanjutnya, sertakan juga fotokopi ID calon suami yang merupakan warga negara Prancis, surat keterangan pekerjaan calon suami. Surat keterangan pekerjaan itu harus di keluarkan oleh tempat calon suami bekerja. 

5. Proses legalisasi dokumen tidak dipungut biaya

Biasanya berjalan satu hari kerja selama dokumen telah lengkap. Proses ini juga tidak di pungut biaya sepeser pun. 

Apabila kamu masih bingung dokumen yang perlu di persiapkan, silahkan hubungi Kementerian Luar Negeri RI dan Kedubes Prancis di Jakarta. Sementara itu, bagi kamu yang sudah menetap di Prancis, silahkan hubungi KBRI Paris untuk informasi lebih lanjut. 

Mengurus dokumen pernikahan memang tidak mudah. Namun, selama melengkapi semua dokumen dan persyaratan yang di minta, maka kamu bisa melaluinya dengan mudah. 

Semoga informasi terkait persyaratan menikah di Prancis ini bisa menjadi pengetahuan baru, ya. 

SUMBER : TAIPANPOKERLOUNGE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *