Pelaku Perjalanan Domestik
BERITA KESEHATAN BERITA UNIK

Pelaku Perjalanan Domestik Masih Wajib Pakai Masker

Pelaku perjalanan domestik masih wajib pakai masker. Pelaku perjalanan domestik masih diwajibkan menggunakan masker medis atau masker kain tiga lapis

Pemerintah mulai melonggarkan sejumlah aturan terkait protokol kesehatan seiring menurunnya kasus Covid-19. Salah satu aturan yang mulai dilonggarkan ialah penggunaan masker di ruang terbuka. 

Masyarakat kini di perbolehkan melepas masker ketika beraktivitas di ruang terbuka. Kendati demikian, tetap diwajibkan memakai masker selama perjalanan. 

Aturan tersebut di atur dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam negeri pada Masa pandemi Covid-19. 

Nah, kali ini TAIPANPOKERLOUNGE telah merangkum poin-poin penting dari aturan terbaru bagi pelaku perjalanan domestik. Simak informasinya ya, Ma!

1. Aturan untuk memasuki transisi pandemi

Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19, Alexander K Ginting menyampaikan, aturan terbaru di keluarkan sebagai penyesuaian untuk memasuki masa transisi pandemi ke endemi. 

“Ketentuan baru ini bentuk penyesuaian dengan kebijakan pemerintah di dalam memasuki transisi pandemi untuk enam bulan ke depan,” kata Alexander. 

2. Pelaku perjalanan domestik wajib menggunakan masker

Dalam beleid yang di keluarkan pemerintah, pelaku perjalanan domestik masih di wajibkan menggunakan masker medis atau masker kain tiga lapis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Penggunaan masker di wajibkan selama berada di dalam ruangan atau ketika berada di tengah kerumunan. 

Selain itu, pelaku perjalanan juga di wajibkan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Mereka di imbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. 

3. Syarat tes PCR atau antigen

Bagi masyarakat yang sudah vaksinasi dosis ketiga, mereka tidak perlu melampirkan hasil negatif rapid tes antigen maupun tes PCR. 

Yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua, mereka wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang di ambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau negatif tes PCR sebelum perjalanan.

Bagi masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan khusus, mereka di kecualikan dari syarat vaksinasi. Mereka hanya di minta menunjukkan surat hasil negatif tes PCR atau antigen dan surat keterangan dokter yang menunjukkan kondisi kesehatan yang bersangkutan. 

SUMBER : TAIPANPOKERLOUNGE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *